PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PROGRAM KELUARGA BERENCANA
Salah satu tujuan Nasional yang telah ditetapkan dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 adalah meningkatkan kesejahteraan umum. Usaha peningkatan kualitas kependudukan dilakukan secara berkelanjutan,
pemerintah
berusaha mencari berbagai cara untuk mengatasi masalah kependudukan yang
muncul, seperti halnya peledakan
penduduk dan meningkatnya penduduk usia muda.
Kepadatan penduduk yang tidak merata,
menyebabkan terjadinya ketimpangan dan kesenjangan sosial dan tingkat kesejahteraan, di satu daerah banyak kekurangan tenaga kerja, di daerah
lain berlebihan tenaga kerja. Hal ini menjadi problem bagi bangsa Indonesia
yang pemecahannya tak kunjung selesai.
Laju pertumbuhan
penduduk yang terjadi di Indonesia bukanlah sebuah isu global, melainkan fakta
sosial. Kepadatan penduduk dapat menyebabkan berkurangnya lahan pertanian,
meningkatnya angka kemiskinan, kriminalitas,
pengangguran, dan pencemaran lingkungan. Oleh karena itu
pemerintah mengeluarkan pola kebijakan dengan mengeluarkan program keluarga
berencana (KB) untuk mengatasi atau menekan angka kelahiran. Menurut Zuraidah 2017, hal: 1, berpendapat
bahwa perubahan lingkungan strategis baik nasional, regional maupun
internasional telah memberi pengaruh pada program keluarga berencana Nasional
di Indonesia.
Keluarga berencana
merupakan suatu program pemerintah yang dirancang untuk menyeimbangkan antara
kebutuhan dan jumlah penduduk dengan kata lain program keluarga
berencana adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat
melalui pendewasaan usia perkawinan (PUP), pengaturan kelahiran, pembinaan
ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga kecil, bahagia dan
sejahtera, serta untuk menciptakan kesejahteraan ekonomi, spiritual dan sosial
budaya penduduk Indonesia agar dapat dicapai keseimbangan yang baik dengan
kemampuan produksi nasional (Handayani, 2010: 28)[1]
Program Keluarga Berencana
(KB) bertujuan untuk membentuk keluarga sehat dan sejahtera dengan merencanakan
kelahiran. Perencanaan itu bermakna bukan untuk membatasi jumlah anak melainkan
mengatur jarak waktu kelahiran anak.
Pemerintah mengeluarkan program ini karena
melihat hampir disetiap kota-kota besar
yang ada di Indonesia mengalami peningkatan jumlah penduduk yang sangat pesat,
dengan pesatnya angka kelahiran ini berpengaruh terhadap perkembangan kehidupan sosial, tidak hanya terjadi perkotaan
akan tetapi di pelosok
Desa yang terpencilpun masih terdapat pula peningkatan jumlah penduduk. Namun demikian
walaupun pemerintah
sudah mengeluarkan program
keluarga berencana sebagian masyarakat tidak ikut serta menjalankan program keluarga berencana tersebut, ini
dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat dan rendahnya pendidikan, oleh
karena itu banyak dari masyarakat yang kurang berpartisipasi dalam program
keluarga berencana tersebut.
Kebanyakan Masyarakat tidak menyadari bahwa tujuan dari pogram
keluarga berencana itu selaian untuk mencegah peningkatan penduduk tetapi juga untuk meciptakan
keluarga yang sejahtera, pada kenyatanyamasih banyak pasangan suami istri yang kurang memiliki
perencanaan dalam berkeluarga. Penyebab
kurangnya perencanaan ini sehingga banyak keluarga yang akhirnya memiliki anak
banyak, padahal jika dilihat dari kondisi ekonomi mereka kekurangan. Akibat
dari permasalahan ini banyak anak menjadi terlantar dan tidak terurus, kurang
mendapat perhatian dari orang tua, pendidikan anak tidak diperhatikan.
Keluarga dikatakan
berkualitas apabila kehidupan setiap anggota
keluarganya terjamin hidupnya dan dalam keadaan yang
sejahtera. Keluarga yang sejahtera tentu akan mampu memenuhi setiap kebutuhan
hidup mendasar dari para anggota keluarganya. Jenis kebutuhan hidup keluarga
yakni: makanan, pakaian, perumahan, kesehatan, pendidikan, rekreasi,
melaksanakan kehidupan beragama, dan lain-lain. Semakin banyak anggota keluarga akan semakin banyak
diperlukan kebutuhan hidup keluarga. Oleh karena itu kesulitan hidup akan
bertambah apabila bertambahnya jumlah anggota keluarga. Apabila keluarga tak
mampu mencukupi kebutuhan akan biaya hidup tersebut, maka dapat dipastikan
bahwa seluruh anggota keluarga tidak hidup dalam keadaan sejahtera. Program
Keluarga Berencana (KB) mempunyai kontribusi yang penting dalam upaya
meningkatkan kualitas penduduk, dan merupakan sebuah program yang melekat pada
upaya pembangunan. KB merupakan upaya pelayanan kesehatan preventif yang paling
dasar dan utama. Program KB adalah sarana untuk mencapai penurunan tingkat
kelahiran.
Perlu adanya kesadaran dari masyarakat agar dapat
mengatasi permasalahan tersebut, serta kerja sama antara pemerintah, pemuka
masyarakat dan masyarakat pada umumnya dalam mensukseskan program Keluarga
Berencana. Pencanangan Keluarga Berencana ini telah berlangsung lama dan
menyebar di seluruh pelosok desa di seluruh wilayah Indonesia.
Sepertihalnya Desa Salilama
Kecamatan Mananggu merupakan salah satu Desa yang angka kelahirannya disetiap
tahun semakin meningkat, hal ini dilihat dari tahun 2014 jumlah penduduk yakni
1.112 jiwa, tahun 2015 jumlah penduduk yakni 1.127 jiwa dan pada tahun 2016
jumlah penduduk 1.202 jiwa Sehingganya membuktikan bahwa masyarakat yang berada
di Desa Salilama masih banyak yang belum paham tentang program keluarga
berencana, dengan begitu mengakibatkan program keluarga berencana yang berada
di Desa Salilama tidak berjalan dengan semestinya.
Adapun jumlah KK yang
berada di Desa Salilama sebanyak 329 KK, dari sekian jumlah KK yang berada di
Desa Salilama yang aktif dalam program keluarga berencana sebanyak 60 KK dan
selebihnya tidak aktif dalam program keluarga berencana, hal ini menandakan
bahwa masih banyak masyarakat yang berada di Desa Salilama kurang menggunakan
program keluarga berencana.
Selain dilihat dari
jumlah masyarakat yang begitu banyak
tidak menggunakan program keluarga berencana di Desa salilama, ternyata juga
sering kita dengar pada masyarakat istilah bahwa “Banyak Anak Banyak Rezeki” dan masih kurang informasi, edukasi
serta sosiolisasi dari pemerintah tentang program Keluarga Berencana.
[1] Maryam, S.2014. Analisis Persepsi
Ibu Tentang Program Keluarga Berencana (KB) Dengan Penggunaan Kontrasepsi Di
Desa Sumberdadi Kecamatan Sumber Gempol Kabupaten Tulung Agung. Jurnal
Universitas Tulungagung BONOROWO Vol. 1.No.2. Hal.67.
Posting Komentar untuk "PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PROGRAM KELUARGA BERENCANA"