Hubungan Lembaga Kemasyarakatan Dengan Hukum
1. Lembaga Keluarga
2. Lembaga Pendidikan
3. Lembaga Ekonomi
4. Lembaga Agama
5. Lembaga Hukum
6. Lembaga Budaya
7. Lembaga
kesehatan
Supaya hubungan antarmanusia di
dalam suatu masyarakat terlaksana sebagaimana diharapkan, dirumuskan
norma-norma masyarakat. Mula-mula norma-norma tersebut terbentuk secara tidak
disengaja. Namun lama kelamaan norma-norma tersebut dibuat secara sadar.
Misalnya, dahulu didalam jual-beli, seorang perantara tidak harus diberi bagian
keuntungan. Akan tetapi, lama kelamaan terjadi kebiasaan bahwa perantara harus
mendapat bagiannya, di mana sekaligus ditetapkan siapa yang menanggung itu,
yaitu pembeli ataukah penjual. Norma-norma yang ada didalam masyarakat,
mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang lemah, yang
sedang sampai yang terkuat daya ikatnya.
Menurut Maclver dan Page, kebiasaan
merupakan perilaku yang diakui dan diterima oleh masyarakat. Selanjutnya,
dikatakan bahwa apabila kebiasaan tersebut tidak semata-mata dianggap sebagai
cara perilaku saja. Akan tetapi, bahkan diterima sebagai norma-norma pengatur,
maka kebiasaan tadi disebutkan sebagai mores
atau tata kelakuan.
Telah kita ketahui bersama bahwa pergaulan dalam
masyarakat diatur oleh kaidah-kaidah dengan tujuan untukmencapai tata tertib.
Dalam perkembangan selanjutnya kaidah-kaidah tersebut berkelompok. kelompok pada berbagai keperluan pokok dari
kehidupan manusia seperti kebutuhan akan hidup kekerabatan, kebutuhan pencarian
hidup, kebutuhan akan pendidikan, kebutuhan jasmaniah dan lain sebagainya.
Misalnya kebutuhan akan hidup kekerabatan menimbulkan lembaga-lembaga
kemasyarakatan, seperti perkawinan, perceraian, kewarisan, dan lain sebagainya.
Kebutuhan pencarian hidup menimbulkan lembaga-lembaga kemasyarakatan, seperti
pertanian, peternakan, koperasi, industry dan lain sebagainya. Kebutuhan akan
pendidikan menimbulkan lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti
taman-kanak-kanak, pesantren, sekolah dasar, sekolah menengah, perguruan
tinggi, dan seterusnya.
Dari contoh-contoh di atas dapat diambil suatu
kesimpulanbahwa lembaga-lembaga kemasyarakatan terdapat di setiap masyarakat.
Karena setiap masyarakat tentu mempunyai kebutuhan-kebutuhan pokok yang apabila
dikelompokan, terhimpun menjadi lembaga-lembaga kemasyarakatandi dalam berbagai
bidang kehidupan. Dengan demikian, maka suatu lembaga kemasyarakatan merupakan
himpunan dari kaidah-kaidah dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu
kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat.
Dengan demikian, maka lembaga-lembaga kemasyarakatan mempunyai beberapa
fungsi yaitu :
1. Untuk
memberikan pedoman kepada warga masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkah
laku atau bersikap di dalam menghadapi masalah-masalah masyarakat yang terutama
menyangkut kebutuhan-kebutuhan pokok.
2. Untuk
menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan
3. Memberikan
pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan system pengendalikan sosial (Social Control).
Dari penjelasan singkat tersebut terlihat nyata
bahwa tidak semua kaidah-kaidah merupakan lembaga-lembaga kemasyarakatan, hanya
kaidah-kaidah yang mengatur kebutuhan pokok saja yang merupakan lembaga
kemasyarakatan. Artinya, bahwa kaidah-kaidah tersebut harus mengalami proses
kelembagaan terlebih dahulu, yaitu suatu proses yang dilewati oleh suatu kaidah
yang baru yang menjadi bagian dari salah satu lembaga kemasyarakatan. Masalah
yang timbul antara lembaga-lembaga kemasyarakatan dengan hukum adalah
pertama-tama dapatkah hukum dianggap sebagai suatu lembaga kemasyarakatan ?
dengan melihat bahwa hukum merupakan himpunan kaidah-kaidah yang bertujuan
untuk mencapai suatu kedamaian, maka dapatlah dikatakan bahwa hukum diharapkan
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan ketertiban dan ketentraman, hal mana
merupakan suatu kebutuhan pokok dari masyarakat. Bahwa hukum merupakan suatu
lembaga kemasyarakatan, karena disamping sebagai gejala sosal, hukum juga
mengandung unsure-unsur ideal.apabila telah tercapai kesepakatan bahwa hukum
merupakan suatu lembaga kemasyarakatan,
maka pertanyaan berikutnya adalah bagaimana hubungan hukum dengan
lembaga-lembaga masyarakat lainya ?
Pertanyaan tersebut di atas, dapat di jawab dengan
menelaah macam-macam lembaga kemasyarakatan yang di jumpai dalam masyarakat.
Bermacam-macam lembaga kemasyarakatan tersebut antara lain disebabkan karena
adanya klasifikasi tipe-tipe lembaga kemasyarakatan, tipe-tipe lembaga
kemasyarakatan tersebut dapat di klasifikasikan dari berbagai sudut. Menurut
Gillin dan Gillin sebagai berikut :
1. Dari
sudut perkembangannya dikenal adanya cresive
institutions dan enacted institutions.
Cresive institutions atau lembaga-lembaga
utama, merupakan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang dengan sendirinya tumbuh
dari adat istiadat masyarakat. Sebaliknya, enacted
institutions dengan sengaja dibentuk untuk memenuhi tujuan-tujuan tertentu,
tetapi yang masih didasarkan pada kebiasaan-kebiasaan di dalam masyarakat.
Pengalaman-pengalaman di dalam melaksanakan kebiasaan tersebut kemudian
disistematisir dan diatur untuk kemudian dituangkan ke dalam lembaga-lembaga
yang disahkan oleh penguasa (masyarakat yang besangkutan).
2. Dari
sudut system nilai-nilai yang diterima masyarakat, timbul klasifikasi atas basic institutions dan subsidiary institutions. Basic institutions dianggap sebagai
lembaga kemasyarakatan yang sangat penting untuk memelihara dan mempertahankan
tata tertib dalam masyarakat. Sebaliknya, subsidiary
institutions yang dianggap kurang penting, seperti kegiatan-kegiatan untuk
rekreasi. Ukuran apa yang dipakai untuk menentukan apakah suatu lembaga
kemasyarakatan dianggap basic atau subsidiary berbeda pada nasing-masing
masyarakat dan ukuran-ukuran tersebut juga tergantung pada masa masyarakat
hidup.
3. Dari
sudut penerimaan masyarakat dapat dibedakan antara appoved atau socially
sanctioned institutionsdengan unsanctioned institutions. Yang pertama
merupakan lembaga-lembaga yang diterima oleh masyarakat sedangkan yang kedua
ditolak, walaupun kadang-kadang masyarakat tidak berhasil untuk memberantasnya.
4. Perbedaan
antara general institutions dengan restricted
institutions terjadi apabila klasifikasi didasarkan pada factor
penyebarannya.
5. Dari
sudut fungsinya, terdapat perbedaan antara operative
institutions dengan regulative
institutions. Yang pertama berfungsi sebagai lembaga yang menghimpun
pola-pola atau tata cara yang diperlakukan untuk mencapai tujuan lembaga yang
bersangkutan. Sedangkan yang kedua bertujuan untuk mengawasi tata kelakuan yang
tidak menjadi bagian yang mutlak dari lembaga itu sendiri.
Setiap masyarakat mempunyai sistem nilai-nilai yang
menentukan lembaga kemasyarakatan manakah yang dianggap sebagai pusat dari
pergaulan hidup masyarakat yang kemudian dianggap berada di atas
lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya. Akan tetapi, didalam setiap masyarakat
sedikit banyak akan dijumpai pola-pola yang mengatur hubungan antara
lembaga-lembaga kemasyarakatan tersebut. Sistem
nilai dari pola-pola tersebut lazimnya dinamakan institutional configurstion.
Sistem tadi, dalam masyarakat yang
masihhomogen dan tradisional mempunyai kecendrungan untuk bersifat statis dan
tetap.lain halnya dengan masyarakat-masyarakat yang sudah kompleks dan terbuka
bagi terjadinya perubahan-perubahan sosial, sistem teersebut sering kali
mengalami perubahan-perubahan. Hal itu
disebabkan karena dengan masuknya hal-hal yang baru masyarakat biasa juga
mempunyai anggapan-anggapan baru tentang kaidah-kaidah yang berkisar pada
kebutuhan pokoknya.
Dengan melihat uraian di atas, maka tidak mudah
untuk menentukan hubungan antara hukum dengan lembaga kemasyarakatan lainnya
terutama dalam menentukan hubungan timbale balik yang ada. Haal itu semua
bergantung pada nilai-nilai masyarakat dan pusat perhatian penguasa terhadap
aneka macam lembaga kemasyarakatan yang ada dan sedikit banyaknya ada pengaruh
dari anggapan-anggapan tentang kebutuhan apa yang pada suatu saat merupakan
kebutuhan pokok. Hal ini sebagai mana yang dikatakan oleh Harjono Tjitrosubono
;
“ Sudah tentu sepenuhnya mengakui bahwa antara
perkembangan hokum dan perubahan-perubahan social-politik-ekonomi di dalam
masyarakat ada interconnections dan interdependenciesi, akan tetapi saya
tidak dapat mengatakan seperti Prof. Daniel Lev, bahwa lembaga hukum absolut
bukan lembaga primair dalam masyarakat yang berubah. Oleh karena itu primair
yang menggerakkan perubaha-perubahan di dalam masyarakat, apakah lembaga
politik, apakah lembaha sosial ataukah lembaga ekonomis atau kebudayaan.
Menurut pendapat saya tidak dapat dipastikan secara umum yang bersifat mutlah
sebagai suatu axioma di dalam ilmu
pengetahuan alam atau natural science, akan
tetapi bergantung dari pada resultante dari perimbangan dan integrasi di dalam interconnection dan interdependenies antar potensi sosial di dalam social control dalam arti luas dan dalam proses sosial yang total,
sehingga disuatu waktu dan tempat tertentu lembaga hukum akan dapat mengambil peranan primari di dalam
perubahan masyarakat. Akan tetapi, harus diakui sebagai suatu kenyataan bahwa
di dalam developing countries hukum Negara sangat dipengaruhi oleh lembaga
politik.
Dengan kata lain, lembaga kemasyarakatan yang pada
suatu waktu mendapat penilaian tertinggi dari masyarakat, mungkin merupakan
lembaga kemasyarakatan yang mempunyai pengaruh yang besar sekali terhadaplembaga-lembaga
kemasyarakatan lainnya. Namun demikian, hukum merupakan suatu lembaga
kemasyarakatan yang primer di dalam suatu masyarakat apabila dipenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
1. Sumber
dari hukum tersebut mempunyai wewenang dan berwibawa,
2. Hukun
tadi jelas dan dan sah secara yuridis,filosofis, maaupun sosiologis.
3. Penegak
hukum dapat menjadikan teladan bagi faktor kepatuhan terhadap hokum,
4. Diperhatikan
faktor pengendapan hukum di dalam jiwa
pada warga masyarakat,
5. Para
penegak dan pelaksana hukum merasa dirinya terkait pada hukum yang ditetapkan dan membuktikannya di dalam
pola perilakunya,
6. Sanksi-sanksi
yangpositif maupun negatif dapat dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan
hukum,
7. Perlindungan
yang efektif terhadap mereka yang terkena aaturan-aturan hukum.
Apabila syarat-syarat tersebut
dipenuhi maka tidak mustahil hukum akan
berpengaruh terhadap lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya. Dari materi diatas
dapat disimpulkan bahwasanya hukum merupakan suatu aturan yang mengatur
masyarakat yang dibuat oleh pihak yang berwenang sifatnya memaksa dan sansinya
sangat tegas, fungsi dan tujuan hukum sendiri yaitu mewujutkan ketertiban,
keteraturan, Mewujutkan kedamaiaan abadi, Mewujutkan keadilan, Mewujutkan
kesejahteraan dan keadilan sosial. Yang berlaku dalam sebuah himpunan
masyarakat, beserta pedoman-pedoman untuk kehidupan dengan proses yang
sistematis dijalankan oleh lembaga-lembaga masyarakat Lembaga Keluarga, Lembaga Pendidikan, Lembaga Ekonomi, Lembaga Agama, Lembaga Hukum, Lembaga Budaya, lembaga kesehatan yang saling bertibal balik antra hukum dan
lembaga-lembaga masyarakat tersebut.
Posting Komentar untuk "Hubungan Lembaga Kemasyarakatan Dengan Hukum"