Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hubungan Lembaga Kemasyarakatan Dengan Hukum


Menurt wikepedia (online) lembaga sosial dibagi atas beberapa jenis diantaranya :
1.      Lembaga Keluarga
2.      Lembaga Pendidikan
3.      Lembaga Ekonomi
4.       Lembaga Agama
5.      Lembaga Hukum
6.       Lembaga Budaya
7.      Lembaga kesehatan
Supaya hubungan antarmanusia di dalam suatu masyarakat terlaksana sebagaimana diharapkan, dirumuskan norma-norma masyarakat. Mula-mula norma-norma tersebut terbentuk secara tidak disengaja. Namun lama kelamaan norma-norma tersebut dibuat secara sadar. Misalnya, dahulu didalam jual-beli, seorang perantara tidak harus diberi bagian keuntungan. Akan tetapi, lama kelamaan terjadi kebiasaan bahwa perantara harus mendapat bagiannya, di mana sekaligus ditetapkan siapa yang menanggung itu, yaitu pembeli ataukah penjual. Norma-norma yang ada didalam masyarakat, mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang lemah, yang sedang sampai yang terkuat daya ikatnya.
Menurut Maclver dan Page, kebiasaan merupakan perilaku yang diakui dan diterima oleh masyarakat. Selanjutnya, dikatakan bahwa apabila kebiasaan tersebut tidak semata-mata dianggap sebagai cara perilaku saja. Akan tetapi, bahkan diterima sebagai norma-norma pengatur, maka kebiasaan tadi disebutkan sebagai mores atau tata kelakuan.
Telah kita ketahui bersama bahwa pergaulan dalam masyarakat diatur oleh kaidah-kaidah dengan tujuan untukmencapai tata tertib. Dalam perkembangan selanjutnya kaidah-kaidah tersebut berkelompok.  kelompok pada berbagai keperluan pokok dari kehidupan manusia seperti kebutuhan akan hidup kekerabatan, kebutuhan pencarian hidup, kebutuhan akan pendidikan, kebutuhan jasmaniah dan lain sebagainya. Misalnya kebutuhan akan hidup kekerabatan menimbulkan lembaga-lembaga kemasyarakatan, seperti perkawinan, perceraian, kewarisan, dan lain sebagainya. Kebutuhan pencarian hidup menimbulkan lembaga-lembaga kemasyarakatan, seperti pertanian, peternakan, koperasi, industry dan lain sebagainya. Kebutuhan akan pendidikan menimbulkan lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti taman-kanak-kanak, pesantren, sekolah dasar, sekolah menengah, perguruan tinggi, dan seterusnya.
Dari contoh-contoh di atas dapat diambil suatu kesimpulanbahwa lembaga-lembaga kemasyarakatan terdapat di setiap masyarakat. Karena setiap masyarakat tentu mempunyai kebutuhan-kebutuhan pokok yang apabila dikelompokan, terhimpun menjadi lembaga-lembaga kemasyarakatandi dalam berbagai bidang kehidupan. Dengan demikian, maka suatu lembaga kemasyarakatan merupakan himpunan dari kaidah-kaidah dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat.  Dengan demikian, maka lembaga-lembaga kemasyarakatan mempunyai beberapa fungsi yaitu :
1.      Untuk memberikan pedoman kepada warga masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap di dalam menghadapi masalah-masalah masyarakat yang terutama menyangkut kebutuhan-kebutuhan pokok.
2.      Untuk menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan
3.      Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan system pengendalikan sosial (Social Control). 
Dari penjelasan singkat tersebut terlihat nyata bahwa tidak semua kaidah-kaidah merupakan lembaga-lembaga kemasyarakatan, hanya kaidah-kaidah yang mengatur kebutuhan pokok saja yang merupakan lembaga kemasyarakatan. Artinya, bahwa kaidah-kaidah tersebut harus mengalami proses kelembagaan terlebih dahulu, yaitu suatu proses yang dilewati oleh suatu kaidah yang baru yang menjadi bagian dari salah satu lembaga kemasyarakatan. Masalah yang timbul antara lembaga-lembaga kemasyarakatan dengan hukum adalah pertama-tama dapatkah hukum dianggap sebagai suatu lembaga kemasyarakatan ? dengan melihat bahwa hukum merupakan himpunan kaidah-kaidah yang bertujuan untuk mencapai suatu kedamaian, maka dapatlah dikatakan bahwa hukum diharapkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan ketertiban dan ketentraman, hal mana merupakan suatu kebutuhan pokok dari masyarakat. Bahwa hukum merupakan suatu lembaga kemasyarakatan, karena disamping sebagai gejala sosal, hukum juga mengandung unsure-unsur ideal.apabila telah tercapai kesepakatan bahwa hukum merupakan  suatu lembaga kemasyarakatan, maka pertanyaan berikutnya adalah bagaimana hubungan hukum dengan lembaga-lembaga masyarakat lainya ?
Pertanyaan tersebut di atas, dapat di jawab dengan menelaah macam-macam lembaga kemasyarakatan yang di jumpai dalam masyarakat. Bermacam-macam lembaga kemasyarakatan tersebut antara lain disebabkan karena adanya klasifikasi tipe-tipe lembaga kemasyarakatan, tipe-tipe lembaga kemasyarakatan tersebut dapat di klasifikasikan dari berbagai sudut. Menurut Gillin dan Gillin sebagai berikut :
1.      Dari sudut perkembangannya dikenal adanya cresive institutions dan enacted institutions. Cresive institutions atau lembaga-lembaga utama, merupakan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang dengan sendirinya tumbuh dari adat istiadat masyarakat. Sebaliknya, enacted institutions dengan sengaja dibentuk untuk memenuhi tujuan-tujuan tertentu, tetapi yang masih didasarkan pada kebiasaan-kebiasaan di dalam masyarakat. Pengalaman-pengalaman di dalam melaksanakan kebiasaan tersebut kemudian disistematisir dan diatur untuk kemudian dituangkan ke dalam lembaga-lembaga yang disahkan oleh penguasa (masyarakat yang besangkutan).
2.      Dari sudut system nilai-nilai yang diterima masyarakat, timbul klasifikasi atas basic institutions dan subsidiary institutions. Basic institutions dianggap sebagai lembaga kemasyarakatan yang sangat penting untuk memelihara dan mempertahankan tata tertib dalam masyarakat. Sebaliknya, subsidiary institutions yang dianggap kurang penting, seperti kegiatan-kegiatan untuk rekreasi. Ukuran apa yang dipakai untuk menentukan apakah suatu lembaga kemasyarakatan dianggap basic atau subsidiary berbeda pada nasing-masing masyarakat dan ukuran-ukuran tersebut juga tergantung pada masa masyarakat hidup.
3.      Dari sudut penerimaan masyarakat dapat dibedakan antara appoved atau socially sanctioned institutionsdengan unsanctioned institutions. Yang pertama merupakan lembaga-lembaga yang diterima oleh masyarakat sedangkan yang kedua ditolak, walaupun kadang-kadang masyarakat tidak berhasil untuk memberantasnya.
4.      Perbedaan antara general institutions dengan restricted institutions terjadi apabila klasifikasi didasarkan pada factor penyebarannya.
5.      Dari sudut fungsinya, terdapat perbedaan antara operative institutions dengan regulative institutions. Yang pertama berfungsi sebagai lembaga yang menghimpun pola-pola atau tata cara yang diperlakukan untuk mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan. Sedangkan yang kedua bertujuan untuk mengawasi tata kelakuan yang tidak menjadi bagian yang mutlak dari lembaga itu sendiri.
Setiap masyarakat mempunyai sistem nilai-nilai yang menentukan lembaga kemasyarakatan manakah yang dianggap sebagai pusat dari pergaulan hidup masyarakat yang kemudian dianggap berada di atas lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya. Akan tetapi, didalam setiap masyarakat sedikit banyak akan dijumpai pola-pola yang mengatur hubungan antara lembaga-lembaga kemasyarakatan tersebut. Sistem  nilai dari pola-pola tersebut lazimnya dinamakan institutional configurstion. Sistem  tadi, dalam masyarakat yang masihhomogen dan tradisional mempunyai kecendrungan untuk bersifat statis dan tetap.lain halnya dengan masyarakat-masyarakat yang sudah kompleks dan terbuka bagi terjadinya perubahan-perubahan sosial, sistem teersebut sering kali mengalami perubahan-perubahan.  Hal itu disebabkan karena dengan masuknya hal-hal yang baru masyarakat biasa juga mempunyai anggapan-anggapan baru tentang kaidah-kaidah yang berkisar pada kebutuhan pokoknya.
Dengan melihat uraian di atas, maka tidak mudah untuk menentukan hubungan antara hukum dengan lembaga kemasyarakatan lainnya terutama dalam menentukan hubungan timbale balik yang ada. Haal itu semua bergantung pada nilai-nilai masyarakat dan pusat perhatian penguasa terhadap aneka macam lembaga kemasyarakatan yang ada dan sedikit banyaknya ada pengaruh dari anggapan-anggapan tentang kebutuhan apa yang pada suatu saat merupakan kebutuhan pokok. Hal ini sebagai mana yang dikatakan oleh Harjono Tjitrosubono ;
“ Sudah tentu sepenuhnya mengakui bahwa antara perkembangan hokum dan perubahan-perubahan social-politik-ekonomi di dalam masyarakat ada interconnections dan interdependenciesi, akan tetapi saya tidak dapat mengatakan seperti Prof. Daniel Lev, bahwa lembaga hukum absolut bukan lembaga primair dalam masyarakat yang berubah. Oleh karena itu primair yang menggerakkan perubaha-perubahan di dalam masyarakat, apakah lembaga politik, apakah lembaha sosial ataukah lembaga ekonomis atau kebudayaan. Menurut pendapat saya tidak dapat dipastikan secara umum yang bersifat mutlah sebagai suatu axioma di dalam ilmu pengetahuan alam atau natural science, akan tetapi bergantung dari pada resultante dari perimbangan dan integrasi di dalam interconnection dan interdependenies antar potensi sosial di dalam social control dalam arti luas dan dalam proses sosial yang total, sehingga disuatu waktu dan tempat tertentu lembaga hukum  akan dapat mengambil peranan primari di dalam perubahan masyarakat. Akan tetapi, harus diakui sebagai suatu kenyataan bahwa di dalam developing countries  hukum Negara sangat dipengaruhi oleh lembaga politik.
Dengan kata lain, lembaga kemasyarakatan yang pada suatu waktu mendapat penilaian tertinggi dari masyarakat, mungkin merupakan lembaga kemasyarakatan yang mempunyai pengaruh yang besar sekali terhadaplembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya. Namun demikian, hukum merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang primer di dalam suatu masyarakat apabila dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.      Sumber dari hukum tersebut mempunyai wewenang dan berwibawa,
2.      Hukun tadi jelas dan dan sah secara yuridis,filosofis, maaupun sosiologis.
3.      Penegak hukum dapat menjadikan teladan bagi faktor kepatuhan terhadap hokum,
4.      Diperhatikan faktor  pengendapan hukum di dalam jiwa pada warga masyarakat,
5.      Para penegak dan pelaksana hukum merasa dirinya terkait pada hukum  yang ditetapkan dan membuktikannya di dalam pola perilakunya,
6.      Sanksi-sanksi yangpositif maupun negatif dapat dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan hukum,
7.      Perlindungan yang efektif terhadap mereka yang terkena aaturan-aturan hukum.

Apabila syarat-syarat tersebut dipenuhi maka tidak mustahil hukum  akan berpengaruh terhadap lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya. Dari materi diatas dapat disimpulkan bahwasanya hukum merupakan suatu aturan yang mengatur masyarakat yang dibuat oleh pihak yang berwenang sifatnya memaksa dan sansinya sangat tegas, fungsi dan tujuan hukum sendiri yaitu mewujutkan ketertiban, keteraturan, Mewujutkan kedamaiaan abadi, Mewujutkan keadilan, Mewujutkan kesejahteraan dan keadilan sosial. Yang berlaku dalam sebuah himpunan masyarakat, beserta pedoman-pedoman untuk kehidupan dengan proses yang sistematis dijalankan oleh lembaga-lembaga masyarakat Lembaga Keluarga, Lembaga Pendidikan, Lembaga Ekonomi, Lembaga Agama, Lembaga Hukum, Lembaga Budaya, lembaga kesehatan yang saling bertibal balik antra hukum dan lembaga-lembaga masyarakat tersebut.
KAJIAN SOSIAL
KAJIAN SOSIAL Assalamualaikum Wr. Wb Abd Rahman Asril, sudah ngeblog dari tahun 2015, dan saat ini mengajar di MTs. Negeri 1 Pohuwato, Gorontalo

Posting Komentar untuk "Hubungan Lembaga Kemasyarakatan Dengan Hukum"