Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hubungan Kaedah stratifikasi Sosial Dengan Hukum


Stratifikasi sosial diibaratkan tingkatan-tingkatan dalam masyarakat. Seperti ada kalangan atas, menengah dan bawah. Dalam sosiologi, pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkatan-tingkatan tertentu itu disebut dengan stratifikasi sosial. Stratifikasi sosial atau pelapisan sosial secara umum dapat diartikan sebagai pembedaan atau pengelompokan anggota masyarakat secara vertikal. Stratifikasi sosial merupakan gejal sosial yang sifatnya umum pada setiap masyarakat. Bahkan pada zaman Yunani Kuno, Aristoteles (384–322 SM) telah menyatakan bahwa di dalam tiap-tiap negara selalu terdapat tiga unsur, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya. Setelah kamu memahami pengertian stratifikasi sosial secara umum, kini cobalah untuk menyimak pendapat beberapa ahli tentang stratifikasi sosial.
Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi dalam bukunya “Setangkai Bunga Sosiologi” menyatakan bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial akan terjadi. Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan stratifikasi sosial adalah ukuran kekayaan, kekuasaan dan wewenang, kehormatan, serta ilmu pengetahuan.

a. Ukuran kekayaan 
adalah kepemilikan harta benda seseorang dilihat dari jumlah dan materiil saja. Biasanya orang yang memiliki harta dalam jumlah yang besar akan menempati posisi teratas dalam penggolongan masyarakat berdasarkan kriteria ini.

b. Ukuran kekuasaan dan wewenang 
adalah kepemilikan kekuatan atau power seseorang dalam mengatur dan menguasai sumber produksi atau pemerintahan. Biasanya ukuran ini dikaitkan dengan kedudukan atau status social seseorang dalam bidang politik.


c. Ukuran kehormatan 
dapat diukur dari gelar kebangsawanan atau dapat pula diukur dari sisi kekayaan materiil. Orang yang mempunyai gelar kebangsawanan yang menyertai namanya, seperti raden, raden mas, atau raden ajeng akan menduduki strata teratas dalam masyarakat.

d. Ukuran ilmu pengetahuan, 
artinya ukuran kepemilikan seseorang atau penguasaan seseorang dalam hal ilmu pengetahuan. Kriteria ini dapat pula disebut sebagai ukuran kepandaian dalam kualitas. Berdasarkan ukuran ini, orang yang berpendidikan tinggi, misalnya seorang sarjana akan menempati posisi teratas dalam stratifikasi sosial di masyarakat.
            Dilihat dari sifatnya, kita mengenal dua sistem stratifikasi sosial, yaitu sistem stratifikasi sosial tertutup dan system stratifikasi sosial terbuka.
a.       Stratifikasi Sosial Tertutup (Close Social Stratification)
Sistem stratifikasi sosial tertutup ini membatasi atau tidak memberi kemungkinan seseorang untuk pindah dari suatu lapisan ke lapisan sosial yang lainnya, baik ke atas maupun ke bawah. Dalam sistem ini, satu-satunya jalan untuk masuk menjadi anggota dari suatu strata tertentu dalam masyarakat adalah dengan kriteria kelahiran. Dengan kata lain, anggota kelompok dalam satu strata tidak mudah untuk melakukan mobilitas atau gerak sosial yang bersifat vertikal, baik naik maupun turun. Dalam hal ini anggota kelompok hanya dapat melakukan mobilitas yang bersifat horizontal.
Salah satu contoh sistem stratifikasi sosial tertutup adalah sistem kasta pada masyarakat Bali. Di Bali, seseorang yang sudah menempati kasta tertentu sangat sulit, bahkan tidak bisa pindah ke kasta yang lain. Seorang anggota kasta teratas sangat sulit untuk pindah ke kasta yang ada di bawahnya, kecuali ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota tersebut.
b.      Stratifikasi Sosial Terbuka (Open Social Stratification)
Sistem stratifikasi sosial terbuka ini memberi kemungkinan kepada seseorang untuk pindah dari lapisan satu ke lapisan yang lainnya, baik ke atas maupun ke bawah sesuai dengan kecakapan, perjuangan, maupun usaha lainnya. Atau bagi mereka yang tidak beruntung akan jatuh dari lapisan atas ke lapisan di bawahnya. Pada sistem ini justru akan memberikan rangsangan yang lebih besar kepada setiap anggota masyarakat, untuk dijadikan landasan pembangunan dari sistem yang tertutup.

Struktur sosial secara harfiah, struktur bisa diartikan sebagai susuanan atau bentuk. Struktur tidak harus dalam bentuk fisik, ada pula struktur yang berkaitan dengan sosial. Menurut ilmu sosiologi, struktur sosial adalah tatanan atau susunan sosial yang membentuk keompok-kelompok sosial dalam masyarakat. Susunannya bisa vertikal atau horizontal. George Simmel merumuskan bahwa struktur sosial adalah kumpulan individu serta pola perilakunya. Soerjono Soekanto, struktur sosial adalah hubungan timbal balik antara posisi-posisi dan peranan-peranan sosial.
Struktur sosial memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.       Muncul pada kelompok masyarakat
Struktur sosial hanya bisa muncul pada individu-individu yang memiliki status dan peran. Status dan peranan masing-masing individu hanya bisa terbaca ketika mereka berada dalam suatu kelompok atau masyarakat. Status yang berbeda itu merupakan pencerminan hak dan kewajiban yang berbeda-beda.
2.       Berkaitan erat dengan kebudayaan.
Kelompok masyarakat lama kelamaan akan membentuk suatu kebudayaan dan memiliki struktur sosialnya sendiri.
Fungsi Struktur Sosial
1.      Fungsi Identitas
Struktur sosial berfungsi sebagai penegas identitas yang dimiliki oleh sebuah kelompok. Kelompok yang memiliki kesamaan dalam latar belakang ras, sosial dan budaya akan mengembangkan struktur sosialnya sendiri sebagai pembeda dari kelompok lain.
2.      Fungsi Kontrol,
Dalam kehidupan bermasyarakat, selalu muncul kecenderungan dalam diri individu untuk melanggar norma, nilai, atau peraturan lain yang berlaku dalam masyarakat. Jika individu tadi mengingat peranan dan status yang dimilikinya berada dalam struktur sosial, kemungkinan individu tersebut akan mengurungkan niatnya melanggar aturan karena pelanggaran aturan akan berpotensi menimbulkan konsekuensi yang pahit.

3.       Fungsi Pembelajaran
Individu belajar dari struktur sosial yang ada dalam masyarakatnya. Hal ini dimungkinkan mengingat masyarakat merupakan salah satu tempat berinteraksi. Banyak hal yang dapat dipelajari dari sebuah struktur sosial masyarakat, dimulai dari sikap, kebiasaan, kepercayaan, dan kedisiplinan.
            Dalam hukum Adanya diskriminasi di dalam masyarakat yang disebabkan oleh pembedaan kelas sosial ini coba diatasi dengan hukum. Hukum menjanjikan adanya kesetaraan di hadapan hukum. Salah satu asas hukum adalah equality before the law yang artinya adalah kedudukan setiap orang adalah sama di hadapan hukum. Hukum tidak membedakan status, kedudukan, kasta, dan kelas sosial. Semua sama dihadapan hukum. Namun stratifikasi tetap saja muncul. Oleh karena itu, antara hukum dan relita sosial terjadi sebuah kesenjangan yang biasa disebut dengan legal gap. Terjadi perbedaan antara apa yang seharusnya terjadi menurut hukum dengan apa yang terjadi di dalam masyarakat.
            Masyarakat merupakan struktur organisasi kehidupan bersama. Di dalam struktur, setiap orang memainkan perannya masing-masing. Suatu peran berhubungan dengan peran yang lain. Hal tersebutlah yang membuat stratifikasi sosial tetap ada walaupun hukum berusaha untuk menghilangkannya. Setiap peran mempunyai tugasnya masing-masing. Aktivitas kerja seseorang berkaitan dengan peran yang dimainkannya disebut dengan Ocupation. Keanekaragaman peran yang ada dalam masyarakat menimbulkan apresiasi yang berbeda terhadap pemegang peran. Ada profesi yang dianggap ada pada struktur lapisan atas seperti contohnya presiden, menteri, pengusaha, dosen, guru, dan profesi lain yang dipandang oleh masyarakat baik. Namun ada juga kelompok profesi yang menurut masyarakat dianggap berada pada struktur lapisan masyarakat tingkat bawah seperti tukang becak, kuli, dan profesi yang lain yang dianggap masyarakat kurang terpandang. Walaupun secara moral pekerjaan tersebut tidak tercela, namun tetap saja oleh masyarakat dipandang rendah.
            Hal yang terjadi kemudian adalah disfungsi hukum bagi masyarakat kalangan bawah. Hukum tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya. Seharusnya hukum tidak membeda-bedakan dan berlaku adil bagi semua kalangan. Namun hal tersebut tidak terjadi dalam struktur ini. Hukum tidak berpihak pada rakyat miskin. Keadaan ini membuat berlakunya diskriminasi hukum di dalam masyarakat. Bagi masyarakat lapisan atas, hukum terkesan amat menguntungkan. Hal ini disebabkan karena memang merekalah yang menentukan hukum. Bagi masyarakat lapisan bawah, dirasakan banyaknya ketidak adilan dalam hukum yang berlaku. Akibatnya, masyarakat strata bawah akan lebih cenderung untuk menyelesaikan perkara-perkara lewat caranya sendiri dari pada cara-cara formal menurut prosedur Hukum.

            Adanya diskriminasi bagi masyarakat miskin membuat kalangan idealis dari kaum elite membuat sebuah konsep bantuan hukum bagi kalangan bawah. Bantuan hukum bagi masyarakat strata bawah terdapat dalam dua model. Dua model tersebut berbentuk bantuan secara konvensional dan bantuan secara structural. Para ahli hukum yang berprofesi sebagai pengacara mencoba membantu mengatasi persoalan kesenjangan kaya-miskin ini dengan cara memberikan bantuan hukun secara cuma-cuma kepada golongan miskin, apabila golongan miskin ini harus berperkara dan beracara di siding-sidang pengadilan. Bantuan ini desebut dengan legal aid. Menurut pendapat para ahli hukum yang peduli terhadap rakyat miskin tanpa bantun hukum yang serius dari pihak-pihak yang mengerti hukum modern, orang miskin akan terdiskriminasi oleh hukum. Bantuan hukum macam ini akan membantu kaum miskin untukdiperlakukan sama di hadapan hukum. 
KAJIAN SOSIAL
KAJIAN SOSIAL Assalamualaikum Wr. Wb Abd Rahman Asril, sudah ngeblog dari tahun 2015, dan saat ini mengajar di MTs. Negeri 1 Pohuwato, Gorontalo

Posting Komentar untuk "Hubungan Kaedah stratifikasi Sosial Dengan Hukum"