Hubungan Kaedah stratifikasi Sosial Dengan Hukum
Stratifikasi sosial diibaratkan tingkatan-tingkatan dalam masyarakat. Seperti ada kalangan atas, menengah dan bawah. Dalam sosiologi, pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkatan-tingkatan tertentu itu disebut dengan stratifikasi sosial. Stratifikasi sosial atau pelapisan sosial secara umum dapat diartikan sebagai pembedaan atau pengelompokan anggota masyarakat secara vertikal. Stratifikasi sosial merupakan gejal sosial yang sifatnya umum pada setiap masyarakat. Bahkan pada zaman Yunani Kuno, Aristoteles (384–322 SM) telah menyatakan bahwa di dalam tiap-tiap negara selalu terdapat tiga unsur, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya. Setelah kamu memahami pengertian stratifikasi sosial secara umum, kini cobalah untuk menyimak pendapat beberapa ahli tentang stratifikasi sosial.
Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi dalam bukunya “Setangkai
Bunga Sosiologi” menyatakan bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatu yang
dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial akan terjadi. Ukuran atau
kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan stratifikasi sosial
adalah ukuran kekayaan, kekuasaan dan wewenang, kehormatan, serta ilmu
pengetahuan.
a.
Ukuran kekayaan
adalah
kepemilikan harta benda seseorang dilihat dari jumlah dan materiil saja.
Biasanya orang yang memiliki harta dalam jumlah yang besar akan menempati
posisi teratas dalam penggolongan masyarakat berdasarkan kriteria ini.
b.
Ukuran kekuasaan dan wewenang
adalah
kepemilikan kekuatan atau power seseorang dalam mengatur dan menguasai sumber
produksi atau pemerintahan. Biasanya ukuran ini dikaitkan dengan kedudukan atau
status social seseorang dalam bidang politik.
c.
Ukuran kehormatan
dapat
diukur dari gelar kebangsawanan atau dapat pula diukur dari sisi kekayaan
materiil. Orang yang mempunyai gelar kebangsawanan yang menyertai namanya,
seperti raden, raden mas, atau raden ajeng akan menduduki strata teratas dalam
masyarakat.
d.
Ukuran ilmu pengetahuan,
artinya
ukuran kepemilikan seseorang atau penguasaan seseorang dalam hal ilmu
pengetahuan. Kriteria ini dapat pula disebut sebagai ukuran kepandaian dalam
kualitas. Berdasarkan ukuran ini, orang yang berpendidikan tinggi, misalnya
seorang sarjana akan menempati posisi teratas dalam stratifikasi sosial di
masyarakat.
Dilihat dari sifatnya, kita mengenal
dua sistem stratifikasi sosial, yaitu sistem stratifikasi sosial tertutup dan
system stratifikasi sosial terbuka.
a. Stratifikasi Sosial Tertutup (Close
Social Stratification)
Sistem stratifikasi sosial tertutup ini membatasi atau tidak
memberi kemungkinan seseorang untuk pindah dari suatu lapisan ke lapisan sosial
yang lainnya, baik ke atas maupun ke bawah. Dalam sistem ini, satu-satunya
jalan untuk masuk menjadi anggota dari suatu strata tertentu dalam masyarakat
adalah dengan kriteria kelahiran. Dengan kata lain, anggota kelompok dalam satu
strata tidak mudah untuk melakukan mobilitas atau gerak sosial yang bersifat
vertikal, baik naik maupun turun. Dalam hal ini anggota kelompok hanya dapat
melakukan mobilitas yang bersifat horizontal.
Salah satu contoh sistem stratifikasi sosial tertutup adalah
sistem kasta pada masyarakat Bali. Di Bali, seseorang yang sudah menempati
kasta tertentu sangat sulit, bahkan tidak bisa pindah ke kasta yang lain.
Seorang anggota kasta teratas sangat sulit untuk pindah ke kasta yang ada di
bawahnya, kecuali ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota tersebut.
b. Stratifikasi Sosial Terbuka (Open
Social Stratification)
Sistem stratifikasi sosial terbuka ini memberi kemungkinan
kepada seseorang untuk pindah dari lapisan satu ke lapisan yang lainnya, baik
ke atas maupun ke bawah sesuai dengan kecakapan, perjuangan, maupun usaha
lainnya. Atau bagi mereka yang tidak beruntung akan jatuh dari lapisan atas ke
lapisan di bawahnya. Pada sistem ini justru akan memberikan rangsangan yang
lebih besar kepada setiap anggota masyarakat, untuk dijadikan landasan
pembangunan dari sistem yang tertutup.
Struktur sosial secara harfiah,
struktur bisa diartikan sebagai susuanan atau bentuk. Struktur tidak harus
dalam bentuk fisik, ada pula struktur yang berkaitan dengan sosial. Menurut
ilmu sosiologi, struktur sosial adalah tatanan atau susunan sosial yang
membentuk keompok-kelompok sosial dalam masyarakat. Susunannya bisa vertikal
atau horizontal. George Simmel merumuskan bahwa struktur sosial adalah kumpulan
individu serta pola perilakunya. Soerjono Soekanto, struktur sosial adalah
hubungan timbal balik antara posisi-posisi dan peranan-peranan sosial.
Struktur sosial memiliki ciri-ciri
sebagai berikut :
1. Muncul pada kelompok masyarakat
Struktur sosial hanya bisa muncul
pada individu-individu yang memiliki status dan peran. Status dan peranan
masing-masing individu hanya bisa terbaca ketika mereka berada dalam suatu
kelompok atau masyarakat. Status yang berbeda itu merupakan pencerminan hak dan
kewajiban yang berbeda-beda.
2. Berkaitan erat dengan kebudayaan.
Kelompok masyarakat lama kelamaan
akan membentuk suatu kebudayaan dan memiliki struktur sosialnya sendiri.
Fungsi Struktur Sosial
1. Fungsi Identitas
Struktur sosial berfungsi sebagai
penegas identitas yang dimiliki oleh sebuah kelompok. Kelompok yang memiliki kesamaan
dalam latar belakang ras, sosial dan budaya akan mengembangkan struktur
sosialnya sendiri sebagai pembeda dari kelompok lain.
2. Fungsi Kontrol,
Dalam kehidupan bermasyarakat,
selalu muncul kecenderungan dalam diri individu untuk melanggar norma, nilai,
atau peraturan lain yang berlaku dalam masyarakat. Jika individu tadi mengingat
peranan dan status yang dimilikinya berada dalam struktur sosial, kemungkinan
individu tersebut akan mengurungkan niatnya melanggar aturan karena pelanggaran
aturan akan berpotensi menimbulkan konsekuensi yang pahit.
3. Fungsi Pembelajaran
Individu belajar dari struktur
sosial yang ada dalam masyarakatnya. Hal ini dimungkinkan mengingat masyarakat
merupakan salah satu tempat berinteraksi. Banyak hal yang dapat dipelajari dari
sebuah struktur sosial masyarakat, dimulai dari sikap, kebiasaan, kepercayaan,
dan kedisiplinan.
Dalam hukum Adanya diskriminasi di dalam masyarakat yang disebabkan oleh
pembedaan kelas sosial ini coba diatasi dengan hukum. Hukum menjanjikan adanya
kesetaraan di hadapan hukum. Salah satu asas hukum adalah equality before
the law yang artinya adalah kedudukan setiap orang adalah sama di hadapan
hukum. Hukum tidak membedakan status, kedudukan, kasta, dan kelas sosial. Semua
sama dihadapan hukum. Namun stratifikasi tetap saja muncul. Oleh karena itu,
antara hukum dan relita sosial terjadi sebuah kesenjangan yang biasa disebut
dengan legal gap. Terjadi perbedaan antara apa yang seharusnya terjadi
menurut hukum dengan apa yang terjadi di dalam masyarakat.
Masyarakat
merupakan struktur organisasi kehidupan bersama. Di dalam struktur, setiap
orang memainkan perannya masing-masing. Suatu peran berhubungan dengan peran
yang lain. Hal tersebutlah yang membuat stratifikasi sosial tetap ada walaupun
hukum berusaha untuk menghilangkannya. Setiap peran mempunyai tugasnya
masing-masing. Aktivitas kerja seseorang berkaitan dengan peran yang
dimainkannya disebut dengan Ocupation. Keanekaragaman peran yang ada
dalam masyarakat menimbulkan apresiasi yang berbeda terhadap pemegang peran.
Ada profesi yang dianggap ada pada struktur lapisan atas seperti contohnya
presiden, menteri, pengusaha, dosen, guru, dan profesi lain yang dipandang oleh
masyarakat baik. Namun ada juga kelompok profesi yang menurut masyarakat
dianggap berada pada struktur lapisan masyarakat tingkat bawah seperti tukang
becak, kuli, dan profesi yang lain yang dianggap masyarakat kurang terpandang.
Walaupun secara moral pekerjaan tersebut tidak tercela, namun tetap saja oleh
masyarakat dipandang rendah.
Hal yang
terjadi kemudian adalah disfungsi hukum bagi masyarakat kalangan bawah. Hukum
tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya. Seharusnya hukum tidak
membeda-bedakan dan berlaku adil bagi semua kalangan. Namun hal tersebut tidak
terjadi dalam struktur ini. Hukum tidak berpihak pada rakyat miskin. Keadaan
ini membuat berlakunya diskriminasi hukum di dalam masyarakat. Bagi masyarakat
lapisan atas, hukum terkesan amat menguntungkan. Hal ini disebabkan karena
memang merekalah yang menentukan hukum. Bagi masyarakat lapisan bawah,
dirasakan banyaknya ketidak adilan dalam hukum yang berlaku. Akibatnya,
masyarakat strata bawah akan lebih cenderung untuk menyelesaikan
perkara-perkara lewat caranya sendiri dari pada cara-cara formal menurut
prosedur Hukum.
Adanya
diskriminasi bagi masyarakat miskin membuat kalangan idealis dari kaum elite
membuat sebuah konsep bantuan hukum bagi kalangan bawah. Bantuan hukum bagi
masyarakat strata bawah terdapat dalam dua model. Dua model tersebut berbentuk
bantuan secara konvensional dan bantuan secara structural. Para ahli hukum yang
berprofesi sebagai pengacara mencoba membantu mengatasi persoalan kesenjangan
kaya-miskin ini dengan cara memberikan bantuan hukun secara cuma-cuma kepada
golongan miskin, apabila golongan miskin ini harus berperkara dan beracara di
siding-sidang pengadilan. Bantuan ini desebut dengan legal aid. Menurut
pendapat para ahli hukum yang peduli terhadap rakyat miskin tanpa bantun hukum
yang serius dari pihak-pihak yang mengerti hukum modern, orang miskin akan terdiskriminasi
oleh hukum. Bantuan hukum macam ini akan membantu kaum miskin untukdiperlakukan
sama di hadapan hukum.
Posting Komentar untuk "Hubungan Kaedah stratifikasi Sosial Dengan Hukum"