Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hubungan Kelompok Sosial Dengan Hukum



Suatu kenyataan hidup bahwa manusia itu tidak sendiri. Manusia hidup berdampingan, bahkan berkelompok-kelompok dan sering mengadakan hubungan antar sesamanya. Hubungan itu terjadi berkenaan dengan kebutuhan hidupnya yang tidak mungkin selalu dapat dipenuhi sendiri. Pemenuhan kebutuhan hidup tergantung dari hasil yang diperoleh melalui daya upaya yang dilakukan. Setiap waktu manusia ingin memenuhi kebutuhannya dengan baik. Suatu bentrokan akan terjadi juga kalau dalam suatu hubungan, antara manusia satu dan manusia lain ada yang tidak memenuhi kewajiban.  Kelompok atau group adalah kumpulan dari individu yang berinteraksi satu sama lain, pada umumnya hanya untuk melakukan pekerjaan, untuk meningkatan hubungan antar individu, atau bisa saja untuk keduanya. Sebuah kelompok suatu waktu dibedakan secara kolektif, sekumpulan orang yang memiliki kesamaan dalam aktifitas umum namun dengan arah interaksi terkecil.
Ada beberapa syarat kelompok menurut Baron, antara lain
1.      Interaksi, anggota-anggota seharusnya berinteraksi satu sama lain
2.      Interdependen, apa yang terjadi pada seorang anggota akan mempengaruhi perilaku anggota yang lain
3.      Stabil, hubungan paling tidak ada lamanya waktu yang berarti (bisa minggu, bulan dan tahun).
4.      Tujuan yang dibagi, beberapa tujuan bersifat umum bagi semua anggota.
5.      Struktur, fungsi tiap anggota harus memiliki beberapa macam struktur sehingga mereka memiliki set peran
6.      Persepsi, anggota harus merasakan diri mereka sebagai bagian dari kelompok.
Adapun yang dimaksud dengan kelompok sosial adalah Kelompok sosial adalah kumpulan orang yang memiliki kesadaran bersama akan keanggotaan dan saling berinteraksi. Kelompok diciptakan oleh anggota masyarakat. Kelompok juga dapat mempengaruhi perilaku para anggotanya.Menurut Soejono, Kelompok sosial atau social group adalah himpunan atau kesatuan manusia yang hidup bersama, karena adanya hubungan di antara mereka. Hubungan tersebut antara lain menyangkut hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi dan juga suatu kesadaran untuk saling menolong.
Ciri dan syarat kelompok sosial antara lain
1.      Terdapat dorongan atau motif yang sama antar individu satu dengan yang lain
2.      Terdapat akibat-akibat interaksi yang berlainan terhadap individu satu dengan yang lain berdasarkan rasa dan kecakapan yang berbeda-beda antara individu yang terlibat di dalamnya.
3.        Adanya penegasan dan pembentukan struktur atau organisasi kelompok yang jelas dan terdiri dari peranan-peranan dan kedudukan masing-masing
4.      Adanya peneguhan norma pedoman tingkah laku anggota kelompok yang mengatur interaksi dalam kegiatan anggota kelompok untuk mencapai tujuan yang ada.
5.      Berlangsungnya suatu kepentingan.
6.      Adanya pergerakan yang dinamik.
Sedangkan syarat kelompok sosial antara lain
1.      Setiap anggota kelompok tersebut harus sadar bahwa dia merupakan sebagian dari kelompok yang bersangkutan.
2.       Ada hubungan timbal balik antara anggota yang satu dengan anggota lainnya.
3.      Terdapat suatu faktor yang dimiliki bersama oleh anggota-anggota kelompok itu, sehingga hubungan antara mereka bertambah erat. Faktor tadi dapat merupakan nasib yang sama, kepentingan yang sama, tujuan yang sama, ideologi politik yang sama dan lain-lain.
4.      Berstruktur, berkaidah dan mempunyai pola perilaku.  
Klasifikasi kelompok sosial menurut erat longgarnya ikatan antar anggota menurut Ferdinand Tonnies, adalah
1.      Paguyuban
Paguyuban atau gemeinschaft adalah kelompok sosial yang anggota-anggotanya memiliki ikatan batin yang murni, bersifat alamiah, dan kekal. Ciri-ciri kelompok paguyuban :
a.       Terdapat ikatan batin yang kuat antaranggota
b.      Hubungan antar anggota bersifat informal
Tipe Paguyuban
a.       Paguyuban karena ikatan darah (gemeinschaft by blood)
Kelompok genealogis adalah kelompok yang terbentuk berdasarkan hubungan sedarah
Kelompok genealogis memiliki tingkat solidaritas yang tinggi karena adanya keyakinan tentang kesamaan nenek moyang. Contoh: keluarga, kelompok kekerabatan.
b.      Paguyuban karena tempat (gemeinschaft of place)
Komunitas adalah kelompok sosial yang terbentuk berdasarkan lokalitas. Contoh: Beberapa keluarga yang berdekatan membentuk RT(Rukun Tetangga), dan selanjutnya sejumlah Rukun Tetangga membentuk RW (Rukun Warga). Contoh: Rukun Tetangga, Rukun Warga.
c.       Paguyuban karena ideologi (gemeinschaft of mind)
Contoh: partai politik berdasarkan agama
2.      Patembayan (gesellschaft)
Patembayan atau gesellschaft adalah kelompok sosial yang anggota-anggotanya memiliki ikatan lahir yang pokok untuk jangka waktu yang pendek. Ciri-ciri kelompok patembayan :
a.       hubungan antaranggota bersifat formal
  1. memiliki orientasi ekonomi dan tidak kekal
  2. memperhitungkan nilai guna (utilitarian)
  3. lebih didasarkan pada kenyataan sosial
Contoh: ikatan antara pedagang, organiasi dalam suatu pabrik atau industri.
Hal-hal semacam itu sebenarnya merupakan akibat dari tingkah laku manusia yang ingin bebas. Suatu kebebasan dalam bertingkah-laku tidah selamanya akan menghasilkan sesuatu yang baik. Apalagi kalau kebebasan tingkah laku seseorang tidak dapat diterima oleh kelompok sosialnya. Oleh karena itu, untuk menciptakan ketaraturan dalam suatu kelompok sosial, baik dalam situasi kebersamaan maupun dalam situasi sosial diperlukan ketentuan-ketentuan. Ketentuan itu untuk membatasi kebebasan tingkah laku itu. Ketentuan-ketentuan yang diperlukan adalah ketentuan yang timbul dari dalam pergaulan hidup atas dasar kesadaran; yang biasanya dinamakan hukum. Jadi, hukum adalah ketentuan-ketentuan yang timbul dari pergaulan hidup manusia. Hal itu timbul berdasarkan rasakesadaran manusia itu sendiri, sebagai gejala-gejala sosial. Gejala-gejala sosial itu merupakan hasil dari pengukuran baik tentang tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya.
Mempelajari kelompok sosial merupakan hal yang penting bagi hukum, oleh karena hukum merupakan abstraksi dari interaksi sosial sinamis di dalam kelompok-kelompok sosial tersebut. Interaksi sosial yang dinamis tersebut lama-kelamaan karena pengalaman, menjadi nilai-nilai sosial yaitu konsepsi-konsepsi abstrak yang hidup di dalam alam pikiran bagian terbesar warga masyarakat tentang apa yang dianggap baik dan tidak baik di dalam pergaulan hidup. Nilai-nilai sosial tersebut biasanya telah berkembang sejak lama dan telah mencapai suatu kemantapan dalam jiwa bagian terbesar warga masyarakat dan dianggap sebagai pedoman atau pendorong bagi tata kelakuannya. Nilai-nilai sosial yang abstrak tersebut mendapatkan bentuk yang konkret dalam kaidah yang merupakan bagian dari kebudayaan masyarakat bersangkutan. Betapa pentingnya kelompok-kelompok sosial bagi pembentukan hukum maupun pelaksanaannya kiranya menjadi jelas dengan adanya uraian diatas. Untuk jelasnya, akan dikemukakan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh seorang sosiolog yaitu Richard Schwartz, terhadap dua bentuk masyatakat tani di Israel.
Masyarakat tani yang satu dibentuk atas dasar kolektivisme ekonomis dan dinamakan kvutza, sedangkan yang lainnya merupakan masyarakat yang didasarkan pada milik perseorangan yang dinamakan moshav. Pada moshav dijumpai suatu badan peradilan khusus yang mengadili persengketaan-persengketaan yang terjadi, badan yang tidak dijumpai pada kvutza. Walaupun kvutza mempunyai rapat desa sebagai badan legislatif yang melahirkan keputusan-keputusan terhadap orang banyak, namun tak ada badan khusus yang bertugas sebagai badan pelaksana hukum atau penegak hukum. Apabila pelaksanaan pengendalian sosial ditinjau pada kedua masyarakat tersebut, maka pada kvutza yang kolektif sifatnya, warganya secara tetap melakukan interaksi sosial antara sesamanya.

Mereka mempunyai sistem kaidah-kaidah sosial yang terinci konkret, dapat diterapkan terhadap bagian terbesar dari masyaratakat dan pada umumnya mereaka menegtahui, menghargai serta mentaati kaidah-kaidah tertentu. Sebaliknya, antara warga-warga moshav tidak terjadi hubungan-hubungan yang rapat dan juga tak ada kesatuan pendapat perihal isi kaidah-kaidah sosial yang berlaku. Schwartz berkesimpulan, bahwa kvutza mempunyai sistem pengadilan sosial informal yang kuat, maka masyrakat tersebut tidak begitu memerlukan suatu sistem hukum. Walaupun mungkin terjadi kegoncangan pada sistem pengendalian sosial yang informal tadi, namun ada kecenderungan untuk memperkuatnya kembali dari pada membentuk pengendalian sosial yang formal (hukum). Sebaliknya pada moshav, perkembangan yang kuat dari hukum disebabkan karena kurang efektifnya alat-alat pengendali sosial yang informal.
KAJIAN SOSIAL
KAJIAN SOSIAL Assalamualaikum Wr. Wb Abd Rahman Asril, sudah ngeblog dari tahun 2015, dan saat ini mengajar di MTs. Negeri 1 Pohuwato, Gorontalo

1 komentar untuk "Hubungan Kelompok Sosial Dengan Hukum"