Hubungan Kelompok Sosial Dengan Hukum
Suatu kenyataan hidup bahwa manusia itu tidak sendiri. Manusia hidup berdampingan, bahkan berkelompok-kelompok dan sering mengadakan hubungan antar sesamanya. Hubungan itu terjadi berkenaan dengan kebutuhan hidupnya yang tidak mungkin selalu dapat dipenuhi sendiri. Pemenuhan kebutuhan hidup tergantung dari hasil yang diperoleh melalui daya upaya yang dilakukan. Setiap waktu manusia ingin memenuhi kebutuhannya dengan baik. Suatu bentrokan akan terjadi juga kalau dalam suatu hubungan, antara manusia satu dan manusia lain ada yang tidak memenuhi kewajiban. Kelompok atau group adalah kumpulan dari individu yang berinteraksi satu sama lain, pada umumnya hanya untuk melakukan pekerjaan, untuk meningkatan hubungan antar individu, atau bisa saja untuk keduanya. Sebuah kelompok suatu waktu dibedakan secara kolektif, sekumpulan orang yang memiliki kesamaan dalam aktifitas umum namun dengan arah interaksi terkecil.
Ada beberapa
syarat kelompok menurut Baron, antara lain
1. Interaksi, anggota-anggota seharusnya berinteraksi satu sama lain
2. Interdependen, apa yang terjadi pada seorang anggota akan mempengaruhi perilaku anggota yang lain
3. Stabil, hubungan paling tidak ada lamanya waktu yang berarti (bisa minggu, bulan dan tahun).
4. Tujuan yang dibagi, beberapa tujuan bersifat umum bagi semua anggota.
5. Struktur, fungsi tiap anggota harus memiliki beberapa macam struktur sehingga mereka memiliki set peran
6. Persepsi, anggota harus merasakan diri mereka sebagai bagian dari kelompok.
Adapun yang dimaksud dengan kelompok sosial adalah Kelompok sosial adalah kumpulan orang yang memiliki kesadaran bersama akan
keanggotaan dan saling berinteraksi. Kelompok diciptakan oleh anggota masyarakat. Kelompok juga dapat mempengaruhi perilaku para
anggotanya.Menurut Soejono, Kelompok sosial atau social group adalah himpunan atau kesatuan
manusia yang hidup bersama, karena adanya hubungan di antara mereka. Hubungan
tersebut antara lain menyangkut hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi
dan juga suatu kesadaran untuk saling menolong.
Ciri dan syarat kelompok sosial antara lain
1. Terdapat dorongan atau motif yang sama antar individu satu dengan yang lain
2. Terdapat akibat-akibat interaksi yang berlainan terhadap individu satu
dengan yang lain berdasarkan rasa dan kecakapan yang berbeda-beda antara
individu yang terlibat di dalamnya.
3. Adanya penegasan dan pembentukan struktur atau organisasi kelompok yang jelas dan terdiri dari peranan-peranan dan kedudukan masing-masing
4. Adanya peneguhan norma pedoman tingkah laku anggota kelompok yang mengatur
interaksi dalam kegiatan anggota kelompok untuk mencapai tujuan yang ada.
5. Berlangsungnya suatu kepentingan.
6. Adanya pergerakan yang dinamik.
Sedangkan syarat kelompok sosial
antara lain
1. Setiap anggota kelompok tersebut harus sadar bahwa dia merupakan sebagian
dari kelompok yang bersangkutan.
2. Ada hubungan timbal balik antara
anggota yang satu dengan anggota lainnya.
3. Terdapat suatu faktor yang dimiliki bersama oleh anggota-anggota kelompok
itu, sehingga hubungan antara mereka bertambah erat. Faktor tadi dapat
merupakan nasib yang sama, kepentingan yang sama, tujuan yang sama, ideologi
politik yang sama dan lain-lain.
4. Berstruktur, berkaidah dan mempunyai pola perilaku.
Klasifikasi
kelompok sosial menurut erat longgarnya ikatan antar anggota menurut Ferdinand
Tonnies, adalah
1. Paguyuban
Paguyuban
atau gemeinschaft adalah kelompok sosial yang anggota-anggotanya
memiliki ikatan batin yang murni, bersifat alamiah, dan kekal. Ciri-ciri
kelompok paguyuban :
a. Terdapat
ikatan batin yang kuat antaranggota
b. Hubungan
antar anggota bersifat informal
Tipe
Paguyuban
a. Paguyuban
karena ikatan darah (gemeinschaft by blood)
Kelompok
genealogis adalah kelompok yang terbentuk berdasarkan hubungan sedarah
Kelompok genealogis memiliki tingkat
solidaritas yang tinggi karena adanya keyakinan tentang kesamaan nenek moyang.
Contoh: keluarga, kelompok kekerabatan.
b. Paguyuban
karena tempat (gemeinschaft of place)
Komunitas
adalah kelompok sosial yang terbentuk berdasarkan lokalitas. Contoh: Beberapa
keluarga yang berdekatan membentuk RT(Rukun Tetangga), dan selanjutnya sejumlah
Rukun Tetangga membentuk RW (Rukun Warga). Contoh: Rukun
Tetangga, Rukun
Warga.
c. Paguyuban
karena ideologi (gemeinschaft of mind)
Contoh:
partai politik berdasarkan agama
2.
Patembayan (gesellschaft)
Patembayan atau gesellschaft
adalah kelompok sosial yang anggota-anggotanya memiliki ikatan lahir yang pokok
untuk jangka waktu yang pendek. Ciri-ciri kelompok patembayan :
a.
hubungan antaranggota bersifat formal
- memiliki
orientasi ekonomi dan tidak kekal
- memperhitungkan
nilai guna (utilitarian)
- lebih
didasarkan pada kenyataan sosial
Contoh: ikatan antara pedagang, organiasi dalam suatu pabrik
atau industri.
Hal-hal semacam itu sebenarnya merupakan akibat dari
tingkah laku manusia yang ingin bebas. Suatu kebebasan dalam bertingkah-laku
tidah selamanya akan menghasilkan sesuatu yang baik. Apalagi kalau kebebasan
tingkah laku seseorang tidak dapat diterima oleh kelompok sosialnya. Oleh
karena itu, untuk menciptakan ketaraturan dalam suatu kelompok sosial, baik
dalam situasi kebersamaan maupun dalam situasi sosial diperlukan
ketentuan-ketentuan. Ketentuan itu untuk membatasi kebebasan tingkah laku itu.
Ketentuan-ketentuan yang diperlukan adalah ketentuan yang timbul dari dalam
pergaulan hidup atas dasar kesadaran; yang biasanya dinamakan hukum. Jadi,
hukum adalah ketentuan-ketentuan yang timbul dari pergaulan hidup manusia. Hal
itu timbul berdasarkan rasakesadaran manusia itu sendiri, sebagai gejala-gejala
sosial. Gejala-gejala sosial itu merupakan hasil dari pengukuran baik tentang
tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya.
Mempelajari
kelompok sosial merupakan hal yang penting bagi hukum, oleh karena hukum
merupakan abstraksi dari interaksi sosial sinamis di dalam kelompok-kelompok
sosial tersebut. Interaksi sosial yang dinamis tersebut lama-kelamaan karena
pengalaman, menjadi nilai-nilai sosial yaitu konsepsi-konsepsi abstrak yang
hidup di dalam alam pikiran bagian terbesar warga masyarakat tentang apa yang
dianggap baik dan tidak baik di dalam pergaulan hidup. Nilai-nilai sosial
tersebut biasanya telah berkembang sejak lama dan telah mencapai suatu
kemantapan dalam jiwa bagian terbesar warga masyarakat dan dianggap sebagai
pedoman atau pendorong bagi tata kelakuannya. Nilai-nilai sosial yang abstrak
tersebut mendapatkan bentuk yang konkret dalam kaidah yang merupakan bagian
dari kebudayaan masyarakat bersangkutan. Betapa pentingnya kelompok-kelompok
sosial bagi pembentukan hukum maupun pelaksanaannya kiranya menjadi jelas
dengan adanya uraian diatas. Untuk jelasnya, akan dikemukakan hasil penelitian
yang telah dilakukan oleh seorang sosiolog yaitu Richard Schwartz, terhadap dua
bentuk masyatakat tani di Israel.
Masyarakat
tani yang satu dibentuk atas dasar kolektivisme ekonomis dan dinamakan kvutza,
sedangkan yang lainnya merupakan masyarakat yang didasarkan pada milik
perseorangan yang dinamakan moshav. Pada moshav dijumpai suatu
badan peradilan khusus yang mengadili persengketaan-persengketaan yang terjadi,
badan yang tidak dijumpai pada kvutza. Walaupun kvutza mempunyai
rapat desa sebagai badan legislatif yang melahirkan keputusan-keputusan
terhadap orang banyak, namun tak ada badan khusus yang bertugas sebagai badan
pelaksana hukum atau penegak hukum. Apabila pelaksanaan pengendalian sosial
ditinjau pada kedua masyarakat tersebut, maka pada kvutza yang kolektif
sifatnya, warganya secara tetap melakukan interaksi sosial antara sesamanya.
Mereka
mempunyai sistem kaidah-kaidah sosial yang terinci konkret, dapat diterapkan
terhadap bagian terbesar dari masyaratakat dan pada umumnya mereaka menegtahui,
menghargai serta mentaati kaidah-kaidah tertentu. Sebaliknya, antara
warga-warga moshav tidak terjadi hubungan-hubungan yang rapat dan juga
tak ada kesatuan pendapat perihal isi kaidah-kaidah sosial yang berlaku.
Schwartz berkesimpulan, bahwa kvutza mempunyai sistem pengadilan sosial
informal yang kuat, maka masyrakat tersebut tidak begitu memerlukan suatu
sistem hukum. Walaupun mungkin terjadi kegoncangan pada sistem pengendalian
sosial yang informal tadi, namun ada kecenderungan untuk memperkuatnya kembali
dari pada membentuk pengendalian sosial yang formal (hukum). Sebaliknya pada moshav,
perkembangan yang kuat dari hukum disebabkan karena kurang efektifnya alat-alat
pengendali sosial yang informal.
sumbernya darimana ya kak?
BalasHapus