Hubungan Kaedah Sosial Dengan Hukum
Hubungan Kaedah Sosial Dengan Hukum
Pada
kenyataannya dalam kehidupan manusia di dalam pergaulan masyarakat diliputi
oleh peraturan atau norma hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia di dalam
masyarakat. Adanya suatu norma untuk memberi petunjuk kepada manusia bagaimana
seorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan–perbuatan mana yang
harus dijalankan dan perbuatan mana pula yang harus dihindari. Apabila perilaku
warga masyarakat menuruti norma atau kaidah maka perbuatannya dipandang wajar
atau normal, dan apabila sebaliknya dianggap tidak normal atau menyimpang,
sehingga akan menerima reaksi dari masyarakat. Dapat dikatakan suatu kaidah
atau norma adalah ukuran atau pedoman untuk berperilaku atau bersikap,
bertindak dalam hidup
Pada dasarnya,
dalam system hokum di Indonesia terdapat
adanya perbedaan-perbedaan antara kaidah-kaidah sosial yang tidak tertulis dan yang
tetulis atau undang-undang namun tetap ada kesatuan, oleh karennya antara hukum
dan kaidah sosial sifatnya saling mengisi artinya kaidah sosial mengatur
kehiudpan manusia dalam masyarakat dalam hal-hal hukum tidak mengaturnya.
Kaidah hukum dan sosial tidak hanya saling mengisi tetapi juga saling
memperkuat. Yang pada kesimpulannya, bahwa kaidah hukum, agama, adat,
kesusilaan dan sosial merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan
artinya kaidah-kaidah tersebut akan selalu ada selama manusia masih menempatkan
dirinya sebagai mahluk sosial (zoon politkon). Kesimpulan lain dari uraian
diatas adalah sanksi yang diatur atau tidak diatur oleh undang-udang merupakan
hal terpenting untuk dapat menata keteruban dalam masyarakat sosial dengan
tujuan untuk mencapai suatu keadilan dan keteraturan dalam kehiduapan bermasyarakat.
Kaidah Sosial
atau Norma Sosial adalah ketentuan-ketentuan tentang baik buruk perilaku
manusia di tengah pergaulan hidupnya dan peraturan hidup yang mengatur tingkah
laku manusia dalam bermasyarakat, dengan menentukan perangkat-perangkat atau
penggal-penggal aturang yang bersifat perintah dan anjuran serta
larangan-larangan. Ketentuan larangan untuk perbuatan-perbuatan yang apabila di
lakukan atau tidak dilakukan dapat membahayakan kehidupan bersama, sebaliknya
perintah-perintah adalah ditujukan agar dilakukan perbuatan-perbuatan yang
dapat memberi kebaikan bagi kehidupan bersama. Apabila perilaku masyarakat
menuruti norma atau kaidah maka perbuatannya dipandang normal atau wajar, dan
apabila sebaliknya tidak normal atau menyimpang sehingga akan menerima reaksi
masyarakat. Dapatlah dikatakan bahwa apa yang diartikan dengan kaidah adalah
patokan atau ukuran atau pedoman untuk berperilaku atau bersikap tindak dalam
hidup. Apabila ditinjau bentuk hakikatnya, maka kaidah merupakan perumusan
suatu pandangan mengenai perikelakuan.
Menurut Kuntoro
Basuki Kaidah Sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup
bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai
individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan menertibkan. Kaidah Sosial
masih berhubungan dengan Konformitas atau penyesuaian, dimana seseorang harus
menyesuaikan dirinya terhadap lingkungan agar seseorang bisa diterima di
lingkungannya.
Sedangkan Kaidah
hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh
penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya
dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya
kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir
manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak
mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang
diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu.
Karena ada
kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah
adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas
atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan
patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh
mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung
yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam
bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat
pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan
dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka
kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
Dalam kaidah
sosial, ada terdapat berbagai macam kaidah-kaidah, antara lain
a. Kaidah
Agama
Kaidah agama
merupakan aturan-aturan yang berisi perintah maupun larangan yang besumber pada
kitab suci masing-masing agama. Misalnya saja, bagi umat Islam, kaidah agama
bersumber pada Al-Qur’an, atau injilyang menjadi sumber kaidah agama bagi yang
memeluk agama Kristen. Kaidah agama bukanlah kaidah yang bersifat mengikat
kepada seluruh warga Negara Indonesia, kaidah ini tergantung pada agama apa
yang dianut oleh warga tersebut. Oleh karenanya kaidah agama Islam tidak dapat
diterapkan kepada individu atau masyarakat yang beragama Kristen, ataupun
sebaliknya.
b. Norma
Kesusilaan
Kaidah kesusilaan ada yang bersifat actual dan ada
yang bersifat fundamental. Yang bersifat actual misalnya; jangan iri hati,
jangan todak senonoh, jangan membenci, jangan memfitnah dll. Sedangkan yang
fundamental yang merupakan dasar dari kaidah-kaidah tersebut adalah pandangan
tentang perilaku atau sikap tidak tindak bahwa sesorang harus bersih hatinya,
baik akhlaknya ,berjiwa luhur sebagai pancaran untuk dapat bersusila dalam
pergaulan hidup.
c. Kaidah
Kesopanan
Inti dari kaidah kesopanan adalah kebiasaan,
kepatuhan, dan kepantasan yang berlaku di masyarakat. Kaidah kesopanan ini
diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap
manusia yang ada disekitarnya. Satu golongan manusia tertentu dapat menetapkan
peraturan-peraturan tertentu mengenai kesopanan, yaitu apa yang boleh dan apa yang
tidak boleh dilakukan oleh seseorang dalam masyarakat itu. Dengan demikian,
kaidah kesopanan tidak mempunyai lingkungan pengaruh yang luas,jika dibanding
dengan kaidah agama dan kesusilaan.
d. Kaidah
Hukum
Kaidah hukum ialah peraturan-peraturan yang dibuat
dan dilaksanakan oleh Negara, berlaku dan dipertahankan secara paksa oleh
alat-alat Negara seperti pisi, jaksa, hakim dan sebagainya. Dengan demikian
memaksa merupakan sifat khas dari kaidah atau norma hokum meskipun demikian,
memaksa tidak dapat diartikan sebagai kesewenang-wenangan, sebab paksaan disini
dimaksutkan untuk mempertahankan kelangsungan hidup masyarakat yang berarti
pula kepentingan-kepentingan setiap anggota masyarakat yang berada pada
masyarakat yang bersangkutan. Tindakan ini diperlukan karena tindakan tersebut
tidak bisa diserahkan kepada kehendak baik setiap anggota masyarakat
semata-mata. Dalam tata hokum paksaan harus digunakan untuk menjamin di
taatinya peraturan-peraturan yang sangat dibutuhkan dalam melaksanakan
kepentingan-kepentingan yang justru merupakan kerangka acuan tata hukum itu
sendiri.
Pada intinya, dalam setiap perilaku masyarakat dalam
kehidupan sehari tidak bisa terlepas dari kaidah atau norma-norma yang berlaku
di masyarakat. Hal ini bertujuan untuk
menjaga ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat. Dalam masyarakat terdapat berbagai
golongan dan aliran. Walaupun golongan dan aliran beraneka ragam dan
masing-masing mempunyai kepentingan sendiri, akan tetapi kepentingan bersama
mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. Keamanan dalam
masyarakat akan terpelihara bila mana tiap warga masyarakat itu tidak
mengganggu sesamanya. Bila keamanan terganggu, maka masyarakat akan kacau. Maka
norma (suatu aturan) akan memberi batasan aturan yang bersifat perintah dan
anjuran serta larangan-larangan. Ketentuan-ketentuan larangan untuk
perbuatan-perbuatan yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan dapat
membahayakan kehidupan bersama, sebaliknya perintah-perintah adalah ditujukan
agar dilakukan perbuatan-perbuatan yang dapat memberi kebaikan bagi kehidupan
bersama.
Disisi lain, yang justru merupakan
kerangka acuan tata hokum itu sendiri. Ada dua alas an utama mengapa ketiga
kaidah sosial selain kaidah hokum tersebut dinilai tidak mampu menjamin
ketertiban masyarakat:
1. Masih banyak hal-hal penting guna
menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat yang tidak diatur dalam ketiga
norma tersebut, seperti lawangan berkendaraan di sebelah kanan, aturan-aturan
dalam lalu lintas di jalan, urusan bank perseroan terbatas dan lain-lain.
2. Ketiga kaidah sosial tersebut tidak
memiliki sanksi yang tegas jika salah satu dari peraturannya dilanggar. memang
pelanggaran terhadap norma agama diancam dengan hukuman dari Tuhan dan ini
berlaku diakhirat, pelanggaran kaidah kesusilaan atau moral mengakibatkan cemas
dan sesal hati bagi pelanggaran yang insaf, demikian juga pelanggaran terhadap
kaidah kesopanan akan mengakibatkan celaan atau pengasingan dari lingkungan
masyarakat. Namun demikian, sanksi atau hukumanseperti itu tidak akan efektif
karena tidak semua orang bahkan banyak orang yang tidak mengenal dan memberikan
perhatian atau memperdulikan terhadap agama, kesusilaan dan kesopanan.
Atas dasar kedua alasan diatas, maka
diperlukan adanya suatu peraturan lain yang dapat menegakkan tata hidup
masyarakat, yaitu jenis peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai
sanksi-sanksi yang tegas, serta dilaksanakan dan dipertahankan oleh alat-alat
Negara. peraturan inilah kemudian dikenal dengan
sebutan kaidah hukum.
Posting Komentar untuk "Hubungan Kaedah Sosial Dengan Hukum"