Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hubungan Kaedah Sosial Dengan Hukum


Hubungan Kaedah Sosial Dengan Hukum

Dalam pergaulan sehari-hari, manusia tidak bisa lepas dari yang namanya kaidah atau norma, yang pada hakikatnya bertujuan untuk menghasilkan kehidupan bersama dan tentram. Didalam pergaulan hidup tersebut, manusia akan mendapatkan berbagai macam pengalaman tentang cara bagaimana memenuhi kebutuhan pokok  yang dalam hal ini seperti sandang, pangan dan papan. Dari pengalaman tersebut tentunya ada yang bersifat positif maupun negatif.
Pada kenyataannya dalam kehidupan manusia di dalam pergaulan masyarakat diliputi oleh peraturan atau norma hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia di dalam masyarakat. Adanya suatu norma untuk memberi petunjuk kepada manusia bagaimana seorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan–perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan mana pula yang harus dihindari. Apabila perilaku warga masyarakat menuruti norma atau kaidah maka perbuatannya dipandang wajar atau normal, dan apabila sebaliknya dianggap tidak normal atau menyimpang, sehingga akan menerima reaksi dari masyarakat. Dapat dikatakan suatu kaidah atau norma adalah ukuran atau pedoman untuk berperilaku atau bersikap, bertindak dalam hidup
Pada dasarnya, dalam system hokum  di Indonesia terdapat adanya perbedaan-perbedaan antara kaidah-­kaidah sosial yang tidak tertulis dan yang tetulis atau undang-undang namun tetap ada kesatuan, oleh karennya antara hukum dan kaidah sosial sifatnya saling mengisi artinya kaidah sosial mengatur kehiudpan manusia dalam masyarakat dalam hal-hal hukum tidak mengaturnya. Kaidah hukum dan sosial tidak hanya saling mengisi tetapi juga saling memperkuat. Yang pada kesimpulannya, bahwa kaidah hukum, agama, adat, kesusilaan dan sosial merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan artinya kaidah-kaidah tersebut akan selalu ada selama manusia masih menempatkan dirinya sebagai mahluk sosial (zoon politkon). Kesimpulan lain dari uraian diatas adalah sanksi yang diatur atau tidak diatur oleh undang-udang merupakan hal terpenting untuk dapat menata keteruban dalam masyarakat sosial dengan tujuan untuk mencapai suatu keadilan dan keteraturan dalam kehiduapan bermasyarakat.
Kaidah Sosial atau Norma Sosial adalah ketentuan-ketentuan tentang baik buruk perilaku manusia di tengah pergaulan hidupnya dan peraturan hidup yang mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, dengan menentukan perangkat-perangkat atau penggal-penggal aturang yang bersifat perintah dan anjuran serta larangan-larangan. Ketentuan larangan untuk perbuatan-perbuatan yang apabila di lakukan atau tidak dilakukan dapat membahayakan kehidupan bersama, sebaliknya perintah-perintah adalah ditujukan agar dilakukan perbuatan-perbuatan yang dapat memberi kebaikan bagi kehidupan bersama. Apabila perilaku masyarakat menuruti norma atau kaidah maka perbuatannya dipandang normal atau wajar, dan apabila sebaliknya tidak normal atau menyimpang sehingga akan menerima reaksi masyarakat. Dapatlah dikatakan bahwa apa yang diartikan dengan kaidah adalah patokan atau ukuran atau pedoman untuk berperilaku atau bersikap tindak dalam hidup. Apabila ditinjau bentuk hakikatnya, maka kaidah merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perikelakuan. 
Menurut Kuntoro Basuki Kaidah Sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan menertibkan. Kaidah Sosial masih berhubungan dengan Konformitas atau penyesuaian, dimana seseorang harus menyesuaikan dirinya terhadap lingkungan agar seseorang bisa diterima di lingkungannya.
Sedangkan Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu.
Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
Dalam kaidah sosial, ada terdapat berbagai macam kaidah-kaidah, antara lain
a.       Kaidah Agama
Kaidah agama merupakan aturan-aturan yang berisi perintah maupun larangan yang besumber pada kitab suci masing-masing agama. Misalnya saja, bagi umat Islam, kaidah agama bersumber pada Al-Qur’an, atau injilyang menjadi sumber kaidah agama bagi yang memeluk agama Kristen. Kaidah agama bukanlah kaidah yang bersifat mengikat kepada seluruh warga Negara Indonesia, kaidah ini tergantung pada agama apa yang dianut oleh warga tersebut. Oleh karenanya kaidah agama Islam tidak dapat diterapkan kepada individu atau masyarakat yang beragama Kristen, ataupun sebaliknya.
b.      Norma Kesusilaan
Kaidah kesusilaan ada yang bersifat actual dan ada yang bersifat fundamental. Yang bersifat actual misalnya; jangan iri hati, jangan todak senonoh, jangan membenci, jangan memfitnah dll. Sedangkan yang fundamental yang merupakan dasar dari kaidah-kaidah tersebut adalah pandangan tentang perilaku atau sikap tidak tindak bahwa sesorang harus bersih hatinya, baik akhlaknya ,berjiwa luhur sebagai pancaran untuk dapat bersusila dalam pergaulan hidup.
c.       Kaidah Kesopanan
Inti dari kaidah kesopanan adalah kebiasaan, kepatuhan, dan kepantasan yang berlaku di masyarakat. Kaidah kesopanan ini diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada disekitarnya. Satu golongan manusia tertentu dapat menetapkan peraturan-peraturan tertentu mengenai kesopanan, yaitu apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh seseorang dalam masyarakat itu. Dengan demikian, kaidah kesopanan tidak mempunyai lingkungan pengaruh yang luas,jika dibanding dengan kaidah agama dan kesusilaan.
d.      Kaidah Hukum
Kaidah hukum ialah peraturan-peraturan yang dibuat dan dilaksanakan oleh Negara, berlaku dan dipertahankan secara paksa oleh alat-alat Negara seperti pisi, jaksa, hakim dan sebagainya. Dengan demikian memaksa merupakan sifat khas dari kaidah atau norma hokum meskipun demikian, memaksa tidak dapat diartikan sebagai kesewenang-wenangan, sebab paksaan disini dimaksutkan untuk mempertahankan kelangsungan hidup masyarakat yang berarti pula kepentingan-kepentingan setiap anggota masyarakat yang berada pada masyarakat yang bersangkutan. Tindakan ini diperlukan karena tindakan tersebut tidak bisa diserahkan kepada kehendak baik setiap anggota masyarakat semata-mata. Dalam tata hokum paksaan harus digunakan untuk menjamin di taatinya peraturan-peraturan yang sangat dibutuhkan dalam melaksanakan kepentingan-kepentingan yang justru merupakan kerangka acuan tata hukum itu sendiri.
Pada intinya, dalam setiap perilaku masyarakat dalam kehidupan sehari tidak bisa terlepas dari kaidah atau norma-norma yang berlaku di masyarakat. Hal ini bertujuan  untuk menjaga ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat. Dalam masyarakat terdapat berbagai golongan dan aliran. Walaupun golongan dan aliran beraneka ragam dan masing-masing mempunyai kepentingan sendiri, akan tetapi kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. Keamanan dalam masyarakat akan terpelihara bila mana tiap warga masyarakat itu tidak mengganggu sesamanya. Bila keamanan terganggu, maka masyarakat akan kacau. Maka norma (suatu aturan) akan memberi batasan aturan yang bersifat perintah dan anjuran serta larangan-larangan. Ketentuan-ketentuan larangan untuk perbuatan-perbuatan yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan dapat membahayakan kehidupan bersama, sebaliknya perintah-perintah adalah ditujukan agar dilakukan perbuatan-perbuatan yang dapat memberi kebaikan bagi kehidupan bersama.
Disisi lain, yang justru merupakan kerangka acuan tata hokum itu sendiri. Ada dua alas an utama mengapa ketiga kaidah sosial selain kaidah hokum tersebut dinilai tidak mampu menjamin ketertiban masyarakat:
1.      Masih banyak hal-hal penting guna menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat yang tidak diatur dalam ketiga norma tersebut, seperti lawangan berkendaraan di sebelah kanan, aturan-aturan dalam lalu lintas di jalan, urusan bank perseroan terbatas dan lain-lain.
2.      Ketiga kaidah sosial tersebut tidak memiliki sanksi yang tegas jika salah satu dari peraturannya dilanggar. memang pelanggaran terhadap norma agama diancam dengan hukuman dari Tuhan dan ini berlaku diakhirat, pelanggaran kaidah kesusilaan atau moral mengakibatkan cemas dan sesal hati bagi pelanggaran yang insaf, demikian juga pelanggaran terhadap kaidah kesopanan akan mengakibatkan celaan atau pengasingan dari lingkungan masyarakat. Namun demikian, sanksi atau hukumanseperti itu tidak akan efektif karena tidak semua orang bahkan banyak orang yang tidak mengenal dan memberikan perhatian atau memperdulikan terhadap agama, kesusilaan dan kesopanan.

Atas dasar kedua alasan diatas, maka diperlukan adanya suatu peraturan lain yang dapat menegakkan tata hidup masyarakat, yaitu jenis peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas, serta dilaksanakan dan dipertahankan oleh alat-alat Negara. peraturan inilah kemudian dikenal dengan sebutan kaidah hukum. 
KAJIAN SOSIAL
KAJIAN SOSIAL Assalamualaikum Wr. Wb Abd Rahman Asril, sudah ngeblog dari tahun 2015, dan saat ini mengajar di MTs. Negeri 1 Pohuwato, Gorontalo

Posting Komentar untuk "Hubungan Kaedah Sosial Dengan Hukum"